MUKADDIMAH
Bumi nusantara ini tidak henti-hentinya dilanda bencana alam,mulai dari banjir,tsunami,gempa bumi serta berbagai bencana lainnya yang disebabkan oleh manusia sendiri.masalah lingkungan hidup adalah masalah yang komplek,karena ia langsung bersinggungan dengan segala aspek kehidupan manusia dan mempunyai efek yang melintasi ruang dan waktu.
Pemuda dan pemudi Indonesia sebagai generasi muda merupakan pelopor dalam memberi motivasi serta keteladan dalam hal memanfaatkandan menikmati alam dalam segala aktivitasnya.
Dan untuk menunjang aspirasi pemuda dan pemudi agar dapat memanfaatkan dan melestarikan alam,dala kegiatan ke-PecintaAlaman maka dibentuk organisasi Green Mountaineering Club.
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Green Mountaineering Club disingkat GMC
Pasal 2
Waktu
GMC Didirikan di Bengkulu pada tanggal 21 Juli 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
kedudukan
GMC sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang berdiri sendiri di dan bertempat di Bengkulu.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
AZAS
GMC berdasarkan Pancasila dan kode etik Pecinta Alam se-Indonesia.
Pasal5
Tujuan
Pasal6
FUNGSI
Sebagai wadah pembinaan Generasi Muda dalam pengembangan ilmu kepecinta Alaman dan Olahaga Petualangan.
BAB III
ATRIBUT DAN MOTTO
Pasal 7
ATRIBUT
Bumi nusantara ini tidak henti-hentinya dilanda bencana alam,mulai dari banjir,tsunami,gempa bumi serta berbagai bencana lainnya yang disebabkan oleh manusia sendiri.masalah lingkungan hidup adalah masalah yang komplek,karena ia langsung bersinggungan dengan segala aspek kehidupan manusia dan mempunyai efek yang melintasi ruang dan waktu.
Pemuda dan pemudi Indonesia sebagai generasi muda merupakan pelopor dalam memberi motivasi serta keteladan dalam hal memanfaatkandan menikmati alam dalam segala aktivitasnya.
Dan untuk menunjang aspirasi pemuda dan pemudi agar dapat memanfaatkan dan melestarikan alam,dala kegiatan ke-PecintaAlaman maka dibentuk organisasi Green Mountaineering Club.
Anggaran Dasar
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal I
NAMA
Organisasi ini bernama Green Mountaineering Club disingkat GMC
Pasal 2
Waktu
GMC Didirikan di Bengkulu pada tanggal 21 Juli 2005 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
kedudukan
GMC sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang berdiri sendiri di dan bertempat di Bengkulu.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
AZAS
GMC berdasarkan Pancasila dan kode etik Pecinta Alam se-Indonesia.
Pasal5
Tujuan
- Membina dan mengembangkan potensi pemuda dalam menunjang pelaksana program pembangunan sebagai usaha pengelolaan lingkungan yang adil dan lestari.
- Menumbuhkan,mengembangkan dan menigkatkan kapasitas pemuda dalam ilmu kelestarian alam dan olahraga petualangan.
FUNGSI
Sebagai wadah pembinaan Generasi Muda dalam pengembangan ilmu kepecinta Alaman dan Olahaga Petualangan.
BAB III
ATRIBUT DAN MOTTO
Pasal 7
ATRIBUT
- Lambang GMC adalah seperti tersebut dalam ART.
- Lambang tersebut pada ayat 1 dipergunakn untuk pembuatan benda-benda yang menunjukkan identitas organisasi.
- Bentuk,warna dan penjelasannya seperti tersebut dala ART.
Pasal 8
MOTTO
Berpetualang lestari alam
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
status keangotaan
Anggota GMC terdiri dari ,anggota biasa, anggota luar biasa,anggota kehormatan
MOTTO
Berpetualang lestari alam
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
status keangotaan
Anggota GMC terdiri dari ,anggota biasa, anggota luar biasa,anggota kehormatan
- Angota biasa adalah anggota yangtelah lulus seleksi penerimaan anggota.
- Anggota luar biasa adalah anggota yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus untuk mendukung GMC
- Anggota kehormatqn adalah anggota yang dipilih karena kehormatan.
Pasal 11
hak dan kewajiban anggota
hak dan kewajiban anggota
- Anggota biasa memiliki hak bicara dan hak suara.
- anggota luar biasa memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara.
- anggota berkewajiban bertanggung jawab untuk melaksanakn keputusan-keputusan Organisasi.
Pasal12
kehilangan keanggotan
Anggota GMC dapat kehilangan keanggotaannya jika :
kehilangan keanggotan
Anggota GMC dapat kehilangan keanggotaannya jika :
- Anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan.
- Anggota tersebut melanggar peraturan seperti dalam ART.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal13
Badan Pengurus GMC
KELEMBAGAAN
Pasal13
Badan Pengurus GMC
- Badan Penurus GMC adalah kelembagaan yang melaksanakan kebijakan organisasi dan GBHK yang telah ditetapkan dalam Mubes.
- Bentuk,susunan dan struktur organisasi dan mekanisme kerja disusun oleh ketum dan ditetapkan oleh mubes.
Pasal14
Tugas dan wewenang badan Pengurus.
Tugas dan wewenang KETUM :
Tugas dan wewenang badan Pengurus.
Tugas dan wewenang KETUM :
- membuat rancangan progaram kerja dan anggaran dalam jangka waktu tertentu untuk diajukan ke musyawarah anggota.
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program.
- memfasilitasi pelaksanaan Mubes, musyawarah Anggota dan lain-lain
- membuat laporan kegiatan dan keuangan bulanan untuk LPJ Mubes.
- Ketumberhak mengangkat dan memberhentikan pengurus sesuai hasi; keputusan Musyawarah Anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kelembagan GMC dilakukan melalui musyawarah yang terdiri dari :
MUSYAWARAH
Pasal 15
Musyawarah Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan kelembagan GMC dilakukan melalui musyawarah yang terdiri dari :
- Mubes
- Mubesus
- Musang
- Penjelasan lanjut di ART.
ANGGARAN RUMA TANGGA
GMC BENGKULU
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Cukup Jelas
Pasal2
waktu
cukup jelas
Pasal 3
kedudukan
cukup jelas
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN ORGANISASI
Pasal 4
Azas
Cukup jelas
Pasal 5
tujuan
cukup jelas
pasal 6
Fungsi
Cukup Jelas
BAB III
ATRINUT DAN MOTTO
Pasal 7
Atribut
GMC BENGKULU
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Cukup Jelas
Pasal2
waktu
cukup jelas
Pasal 3
kedudukan
cukup jelas
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN ORGANISASI
Pasal 4
Azas
Cukup jelas
Pasal 5
tujuan
cukup jelas
pasal 6
Fungsi
Cukup Jelas
BAB III
ATRINUT DAN MOTTO
Pasal 7
Atribut
- lambang GMC seperti terdapat dalam lampiran Anggaran rumah tangga
- benda-benda yang melambangkan GMC
- Slayer
- PDH
- PDL
- Bendera
- Dan lain-lain
Pasal 8
Bentuk Dan Warna
Bentuk Dan Warna
- Gunung berpuncak es melambangkan,keagungan dan kelestarian alam harus dijaga.
- Jejak kaki melambangkan ,jiwa petualangan,
- 7 bongkah air melambangkan bulan berdirinya GMC.
- 21 Riak gelombang melambangkan tanggal berdirinya GMC.
- Bunga Rafflesia melambangkan GMC berdiri di Bengkulu
- 5 Kelopak Bunga Rafflesia menandakan tahun berdirinya GMC yaitu pada tahun 2005
- Arah mata angin melambangkan tujuan GMC
- Gelombang putih melambangknan Kesucian
Pasal 9
Motto
Cukup jelas
BAB IV
Pasal10
STATUS
Cukup jelas
BAB V
DIKLATSARPA
(Pendidikan Latihan Dasar Pecinta Alam)
Pasal 11
Motto
Cukup jelas
BAB IV
Pasal10
STATUS
Cukup jelas
BAB V
DIKLATSARPA
(Pendidikan Latihan Dasar Pecinta Alam)
Pasal 11
- Kerangka acuan pelaksanaan DIKLATSARPA diatur oleh Panitia yang disetujui oleh musyawarah anggota
- DIKLATSARPA dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal12
Masa Keanggotaan
KEANGGOTAAN
Pasal12
Masa Keanggotaan
- Masa keanggotaan berlaku untuk seumur hidup
Pasal 13
Kehilangan Keangotaan
Kehilangan Keangotaan
- melanggar azas GMC
- Melanggar peraturan Organisasi
- menjadi anggota Organisasi lain sejenis
- Aturan lebih lanjut di P.O
BAB VII
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Cukup Jelas
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal15
Musyawarah pengambilan keputusan
KELEMBAGAAN
Pasal 14
Cukup Jelas
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal15
Musyawarah pengambilan keputusan
- MUBES (Musyawarah Besar)
- MUBES sigkatan dari musyawarah besar
- MUBES adalah pertemuan di dalam Organisasi GMC
- Fungsi MUBES yaitu : Mengevaluasi LPJ pengurus POKER dan merubah AD/ART, PO dan GBHK
- MUBES diadakan satu kali dalm setahun
- MUBES dianggap sah bilamana daihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3+1 dari jumlah anggota
- Apabila Point 4 tidak tercapai,MUBES ditunda sampai waktu yang ditentukan oleh peserta yang hadi,selanjutnya dianggap sah.
- Mubesus singkatan dari Musyawarah Khusus.
- Mubesus adalah pertemuan tertinggi setelah Mubes
- Fungsi Mubesus adalah Memberhentikan dan menetapkan Ketua umum baru apabila dalam masa jabatan Ketua umum yang lama melakukan kesalahan yang tidak dapat ditolelir.
- Mubesus diadakan jika disetujui oleh 2/3+1 dari jumlah anggota.
- Peserta Mubesus dihadiri oleh badan Pengurus dan Anggota.
- Musang adalah siingkatan dari Musyawarah Anggota
- Musang adalah pertemuan yang diadakan setiap 3 (tiga) bulan Sekali
- fungsi Musang yaitu mengevaluasi kinerja Pengurus
- Musang diahadiri oleh Pengurus dan Anggota
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Cukup Jelas
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal17
Pembekuan dan Pembubaran
Cukup jelas
Pasal 18
KEUANGAN
Pasal 16
Cukup Jelas
BAB X
Aturan Tambahan
Pasal17
Pembekuan dan Pembubaran
Cukup jelas
Pasal 18
- Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan dituangkan dalam P.O (Peraturan Organisasi)
- ART ini ditetapkan pada MUBES di Bengkulu dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar